Sukses

Bantah Timbun BBM, Aiptu Labora: Itu Usaha Keluarga

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan BBM dan penyelundupan kayu di Sorong, Aiptu Labora Sitorus membantah keras apa yang disangkakannya itu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan BBM dan penyelundupan kayu di Sorong, Aiptu Labora Sitorus membantah keras apa yang disangkakannya itu. Menurut Labora, uang yang ada di rekening-rekening miliknya merupakan hasil perputaran uang PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan PT Routa yang memiliki izin resmi alias legal.

"Sekarang polisi melakukan penyitaan (pemblokiran) rekening-rekening saya. Padahal usaha itu usaha keluarga yang punya izin resmi dan lengkap administrasinya," kata Labora di Kantor DPP Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Labora mengatakan, selama ini, 2 perusahaan milik keluarganya tidak pernah bermasalah. Karenanya, dia menyetujui ketika 4 rekening miliknya dijadikan tempat perputaran uang sebagaimana telah disepakatinya bersama anggota keluarga.

"Itu kan usaha istri, tentu saya harus tahu juga. Jadi rekening disepakati bersama, itu kesapakatan bersama. Saya pun menyetujui karena berpikir tidak masalah istri punya usaha," ujarnya.

Namun Polda Papua berkata lain. Atas laporan dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polda Papua menetapkannya sebagai tersangka. Lalu apakah Labora yang merupakan Anggota Polres Raja Ampat itu siap dengan proses hukum selanjutnya?

"Dengan saya datang ke sini (Kantor DPP Pekat) tentunya siap," ujarnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kepada Polri terkait ditemukannya transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Laporan PPATK menyebutkan, transaksi keuangan itu merupakan akumulasi dari tahun 2007 sampai tahun 2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Labora sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus bisnis BBM dan kayu ini pun sebelumnya telah diselidiki pada Maret 2013 oleh Polda Papua. Saat itu, telah disita 1.500 batang kayu dan 5 kapal tanker bermuatan BBM. Setelah rekening itu mencuat, Polda Papua melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan bisnis ilegal tersebut.

Kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kasus dugaan bisnis BBM dan kayu ilegal di Sorong itu. Ternyata, transaksi bisnis tersebut terkait dengan rekening Labora. Labora pun diduga terkait juga dengan sekitar 60 perusahaan lainnya yang saat ini masih ditelusuri. (Tya/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini