Sukses

Rekening Disita Polisi, Aiptu Labora Sekarang Miskin?

Dengan penetapan sebagai tersangka, tentu rekening atas nama Aiptu Labora Sitorus disita penyidik Polda Papua.

Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus membantah telah memiliki rekening gendut dan menjalani bisnis ilegal. Uang miliaran hingga triliunan rupiah itu, menurut pengakuannya adalah hasil perputaran uang di PT Seno Adi Wijaya (SAW) dan PT Routa milik keluarganya yang memiliki izin resmi.

Labora pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan BBM lewat PT SAW dan penyelundupan kayu melalui PT Routa. Dengan penetapan sebagai tersangka, tentu rekening-rekening atas nama dirinya kini disita penyidik Polda Papua.

"Saya punya 4 rekening, 1 rekening Bank Papua dan 3 rekening Bank Mandiri. Ada sekitar Rp 4 sampai Rp 5 miliar di 4 rekening itu," kata Labora dalam jumpa pers di Kantor DPP Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

Labora mengatakan, kini rekening-rekening tersebut kosong setelah disita penyidik. Karenanya, rekening-rekening yang tadinya digunakan sebagai tempat perputaran uang kini sudah tidak bisa dilakukan lagi untuk kegiatan bisnis di PT SAW dan PT Routa.

"Setelah penyidik Polda Papua melakukan penyitaan, kita tidak bisa menerima pemasukan uang (dari bisnis), yang tadinya digunakan untuk kepentingan usaha. Sekarang semuanya sudah habis," kata Labora.

Sebelumnya Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan kepada Polri terkait ditemukannya transaksi keuangan mencurigakan yang menyangkut anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Laporan PPATK menyebutkan, transaksi keuangan itu merupakan akumulasi dari 2007-2012 senilai miliaran hingga triliunan rupiah.

Labora telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan PT Rotua.

Labora dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta terkait rekening yang dicurigai dengan UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ali/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini