Sukses

Ditolak karena Eks Tapol, Caleg Gerindra Protes KPU

Mantan tapol Ferry Juliantono memprotes KPU karena persyaratan batas waktu 5 tahun setelah bebas hanya berlaku untuk narapidana umum bukan tapol.

Mantan tahanan politik (tapol) Ferry Juliantono yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra melayangkan surat protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalegan. KPU Menilai Ferry belum melebihi batas waktu 5 tahun setelah dirinya dinyatakan bebas oleh pengadilan, dan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP).

"Pertama saya lihat di website KPU bahwa formulir BB 2 yang dibuat oleh KPU saya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Formulir BB 2 itu menyatakan bahwa caleg mantan narapidana harus mendapatkan surat dari LP yang dilegalisir. Bahwa saya pernah menjadi narapidana di LP situ dalam kurun waktu penahanan," kata Ferry di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013).

"Saya sudah menyampaikan surat itu. Tapi saya keluar tahanan tahun 2009 dan dalam syarat-syarat peraturan KPU menyebutkan bagi narapidana kalau kurang dari 5 tahun tidak memili hak untuk menjadi caleg," imbuh Ferry.

Padahal, jelas dia, dirinya merupakan mantan tapol, bukan merupakan mantan tahanan tindak kriminal murni seperti yang disyaratkan dalam peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 itu yang melarang dirinya menjadi caleg sebelum melewati syarat yang ditentukan KPU.

"Nah saya merasa bahwa secara substansi KPU menafsirkan secara salah, bahwa amar keputusan MK nomor 14-17/PUU-V/2007 yang waktu itu dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MK menyebutkan bahwa ada pengecualian untuk tahanan politik sehingga syarat-syarat di bawahnya itu otomatis gugur," terang mantan Sekjen Komite Bangkit Indonesia (KBI) yang dipidana karena dituduh makar itu.

"Nah peraturan KPU yang dijadikan referensi untuk membuat syarat-syarat seharusnya berinduk kepada amar keputusan MK yang pernah dikeluarkan oleh institusi yang relevan. Nah jangan sampai Peraturan KPU itu jadi menghambat seseorang yang merupakan mantan napol untuk menjadi caleg," tutur Ferry.

Karena itu, ia meminta KPU untuk meluruskan penafsiran persyaratan BB 2 peraturan KPU tersebut. Supaya jangan sampai masalah itu menjadi penghambat para caleg yang merupakan mantan tahanan politik.

"Hari ini saya mengirimkan surat kepada KPU. Dan Sekjen partai saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPU terkait hal ini. Saya juga berkonsultasi dengan Pak Jimly Asshiddiqie. Selain itu kita juga konsultasi dengan mantan Ketua Pansus UU Pemilu Arief Wibowo dan dia menyatakan bahwa untuk tapol itu dikecualikan terkait persyaratan tersebut," tukas Ferry.

Ferry Joko Juliantono ditangkap aparat atas tuduhan melakukan penghasutan dalam demo anarkis menolak kenaikan harga BBM pada 24 Juni 2008 silam. Ia divonis 1 tahun penjara dipotong masa tahanan 9 bulan pada April 2009. (Adi/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini