Sukses

Fathanah Akui Curi Dokumen KPK

Keesokan harinya setelah mencuri dokumen KPK, Fathanah mengaku menyerahkannya kepada Ahmad Rozi, pengacara pribadi.

Tersangka kasus dugaan suap impor sapi, Ahmad Fathanah, mengakui telah mengambil dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin. Dokumen itu lalu diserahkan Fathanah kepada pengacaranya, Ahmad Rozi.

Hal itu terungkap saat ketua tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rum mengkonfirmasi Fathanah dalam persidangan di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013). Kehadiran Fathanah sebagai saksi untuk terdakwa Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy.

"Pernahkah saudara menyerahkan dokumen KPK ke Rozi, pengacara Anda? Izin tidak?" tanya jaksa Rum.

"Pernah dan tidak izin. Setelah ditangkap KPK, kami 2 hari 2 malam diinterogasi. Setahu saya, apa yang belum sampai pada substansi saya ditangkap. Dan begitu saya lihat ada dokumen, saya ambil dokumen itu. (Isi dokumen) Mengenai apa yang disangkakan kepada saya. Karena saya capek sekali saat itu," jawab Fathanah di muka sidang.

Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Selasa malam 29 Januari 2013. Keesokan harinya setelah mencuri dokumen KPK, Fathanah mengaku menyerahkannya kepada Ahmad Rozi, pengacara pribadi.

"Paginya saya serahkan kepada pengacara saya. Pelajari ini. Karena baru pertama kali. Saya nggak tahu kalau peraturannya tidak boleh. Iya tanpa izin. Ke Ahmad Rozi," beber orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq ini.

Fathanah menekankan bahwa Ahmad Rozi merupakan pengacara pribadinya. "Dia nggak aktif di PKS," singkat Fathanah. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini