Sukses

PN Jember Hentikan Sidang Kasus Anak Pidanakan Ibunya

Kasus pencurian kayu diinternal keluarga ini dihentikan persidangannya karena kesepakatan damai antar pelapor dan terlapor.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menghentikan persidangan kasus seorang ibu yang dipidanakan anaknya karena kasus pencurian kayu. Penghentian ini berdasar pada alasan sudah ada kesepakatan damai antara pelapor, Manisa, dengan terlapor, Nyonya Arjita.

“Juga berdasar pada penyampaian jaksa penuntut umum (JPU) yang minta agar kasus dihentikan dan tidak ada penuntutan, bahkan surat itu ditandatangani langsung oleh kepala kejaksaan negeri,” kata Ketua Majelis Hakim, Arie S. Rantjoko, usai membacakan putusan penghentian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5/2013).

Penghentian sidang ini berarti juga batalnya tuntutan terhadap 2 terdakwa lainnya yaitu Ismail (50) dan M Syafii (25), warga Lingkungan Gempal, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari. Keduanya juga turut dilaporkan Manisa atas penebangan kayu bayur di atas lahan miliknya.

"Mengadili penuntutan terhadap terdakwa M Syafi'i, Ismail dan Artija tidak dapat diterima. Semua biaya persidangan ditanggung negara," tuturnya.

Menurut Arie, ada beberapa pertimbangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam penghentian persidangan. Selain karena kedua belah pihak sudah berdamai, Manisa juga sudah mencabut laporan ke polisi.

"Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak ada aturan penghentian sebuah kasus, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kasus bisa dihentikan jika ada pencabutan laporan dan itupun ada batas waktu maksimal 3 bulan setelah pelaporan," paparnya.

Keputusan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2009 tentang penghentian penuntutan dan pencabutan  terhadap kasus pencurian di internal keluarga tersebut. "Kami memakai dasar hukum itu, karena memang sudah ada yurisprudensinya. Tetapi ada catatan harus delik aduan, selain itu tidak bisa," sambung Arie.

Persidangan kasus yang melibatkan anggota satu keluarga ini akhirnya resmi berakhir setelah majelis hakim PN Jember mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali. (Ant/Tys/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.