Sukses

Eko Patrio Setuju Ujian Nasional untuk SD Dihapus

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani sejak 7 Mei lalu, Presiden SBY telah menyetujui penghapusan UN tingkat SD dan sederajat.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani sejak 7 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui penghapusan ujian nasional (UN) untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sederajat. Keputusan SBY ini pun mendulang dukungan dari anggota DPR.

Anggota Komisi X DPR yang membidangi masalah pendidikan, Eko Hendro Purnomo, mengaku sepakat dengan penghapusan UN tingkat SD dan sederajat ini. "Menurut saya seharusnya UN itu harus dievaluasi lagi. Artinya saya sepakat sekali SD tidak ada ujian nasional," kata Eko kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

"Lalu SMP dan SMA itu masih ada, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya alasan kelulusan siswa. Jadi artinya UN yang ada untuk SMP dan SMA harus menjadi pemetaan saja, terkait mutu pendidikan, isi pembelajaran dan konten yang lain, itu saja. Dan tidak bisa dijadikan bahwa UN ini sebagai tolok ukur kelulusan siswa," imbuhnya.

Namun menurut pria yang akrab disapa Eko Patrio ini, masalah pendidikan tidak hanya masalah kurikulum. Ada banyak masalah lain yang seharusnya ikut disorot, salah satunya masalah tenaga pendidikan, serta sarana dan prasarana sekolah.

"Apalagi mengenai standar sarana dan prasarana sekolah dan itu tidak diatur dalam PP yang baru ini," ujar Eko. (Ndy/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini