Sukses

Mantan Direktur Kredit Bank Mandiri Dieksekusi Kejaksaan

Mantan Direktur Kredit Bank Mandiri, Roy Achmad Ilham, dieksekusi dan dibui di Lapas Sukamiskin. Roy adalah terpidana kasus kredit Bank Mandiri senilai Rp 51 miliar lebih.

Tim jaksa eksekutor akhirnya mengeksekusi mantan Direktur Kredit Bank Mandiri, Roy Achmad Ilham, terpidana dalam kasus aliran kredit Bank Mandiri sebesar Rp 51,542 miliar. Eksekusi ini merupakan perintah langsung dari Jaksa Agung, Basrief Arief.

"Terpidana Roy Acmad Ilham, terpidana 5 tahun, siang hari ini berhasil dieksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Untung menjelaskan, Roy dicokok di rumahnya di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah dilakukan upaya persuasif terhadap sang terpidana yang sempat mangkir dari panggilan jaksa. "Jadi yang bersangkutan dengan penasihat hukum akhirnya bersedia untuk langsung dieksekusi," ujar dia.

Untung melanjutkan, setelah proses penangkapan, sang terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, dengan Berita Acara Penyerahan Terpidana tertanggal 16 Mei 2013. "Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, lanjutnya, terpidana sempat dipanggil sebanyak 3 kali, namun mangkir. Pada panggilan ke-3 Senin 13 Mei 2013, terpidana tidak datang lantaran meminta waktu dua hari untuk pemeriksaan kesehatan.

"Kemudian penasihat hukumnya meminta pelaksanaan (eksekusi) Kamis ini," pungkas Untung.

Sebelumnya jaksa telah mengeksekusi terpidana lainnya yakni Fachrudin Yasin yang juga mantan pejabat di Bank Mandiri tersebut. Kedua terpidana oleh Mahkamah Agung dipidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (Ado/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.