Sukses

Siswi Korban Pencabulan Guru Taufan Mengadu ke DPR

Selain mengharapkan jaminan perlindungan dari Komisi X terhadap kliennya, ia juga berharap agar si tersangka juga segera ditahan kepolisian.

Adi Partogi Singal Simbolon, selaku koordinator kuasa hukum, MA, siswi SMA di Jakarta Timur yang menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan Wakepsek Taufan, melaporkan perkembangan kasus itu kepada Komisi X DPR. Pengacara berharap kliennya mendapat perlindungan hukum dan jaminan dari DPR.

"Tadi kita sampaikan keluhan, masalah setelah lulus harus bisa tetap kuliah, perlindungan hukum, minta jaminan dari Komisi X," kata Adi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Adi menjelaskan, selain mengharapkan jaminan perlindungan dari Komisi X terhadap kliennya, ia juga berharap agar si tersangka juga segera ditahan kepolisian. Lantaran Taufan yang kini menjadi tersangka belum juga ditahan oleh aparat kepolisian, meski telah diberhentikan dari jabatan Wakepsek.

"Jadi kita minta itu, karena T sudah jadi tersangka, tapi sama sekali belum ditahan, padahal sudah tersangka. Informasinya, alasannya si T ini masih aktif kuliah di kampus swasta ngambil S2, untuk jabatan wakepseknya sudah nggak aktif," terangnya.

Taufan dilaporkan siswinya berinisial M atas tindak asusila yang diterima murid kelas XII SMA tersebut. M mengaku pernah dipaksa melakukan tindak asusila di bawah ancaman ijazahnya tidak dikeluarkan dan nilainya dijeblokkan.

Sebanyak 3 tempat diakui M sebagai lokasi tindak asusila, yaitu Ancol, Sentul, dan kediaman Taufan yang dilakukan sebanyak 4 kali. Sebagian besar kejadian itu dilakukan di dalam mobil Taufan.

Bantah

Taufan mengklaim tidak pernah melakukan seperti hal yang dituduhkan itu. Taufan juga sudah mengklarifikasi tuduhan tersebut.

"Hal itu tidak benar. Kami sudah melakukan klarifikasi pada 6 Februari saat rapat dengan bapak dan ibu yang melaporkan," kata Taufan di sekolah, Jakarta Timur, Jumat 1 Maret lalu. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini