Sukses

Komnas HAM: Pemprov DKI Langgar 3 Hak Warga Waduk Pluit

Komnas HAM minta Gubernur Joko Widodo menjelaskan rencana relokasi warga ini.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan 3 pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggusuran warga dari bantaran Waduk Pluit, Jakarta Utara. Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan rencana relokasi warga ini.

"Pertama hak atas kesejahteraan. Kalau akan dilakukan pembangunan, seharusnya menyejahterakan warga, tidak memiskinkan warga," kata Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Menurut Laila, penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI ini akan berpengaruh besar terhadap kesejahteraan warga di bantaran Waduk Pluit. Warga bisa kehilangan mata pencahariannya karena penggusuran ini.

Laila melanjutkan, pemerintah DKI Jakarta juga melanggar hak atas rasa aman yang harusnya dirasakan warga. Warga di bantaran Waduk Pluit saat ini resah karena mendapat tekanan. "Dengan adanya oknum tidak jelas dan mengintimidasi warga, warga jadi merasa tidak aman," lanjutnya.

Terakhir, tutur Laila, Komnas HAM melihat pemerintah DKI Jakarta melanggar hak atas tempat tinggal. "Warga yang sudah punya tempat tinggal harus diganti tempat tinggalnya," ucapnya.

Sebelum merelokasi warga, seharusnya Pemprov DKI mempersiapkan tempat tinggal pengganti. Warga di bantaran Waduk Pluit memang dijanjikan akan dipoindah ke rumah susun. Namun, menurut Laila, hingga kini belum ada realisasi janji itu. (Eks/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini