Sukses

Kemendikbud: Ujian Nasional SD Bukan Dihapus, Tapi Dikecualikan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY telah menyetujui penghapusan UN tingkat SD. Keputusan ini telah ditandatangani sejak 7 Mei lalu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Keputusan ini telah ditandatangani sejak 7 Mei lalu. Menanggapi keputusan yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tak serta merta menghapus UN tingkat SD dan sederajat.
 
"Bukan ditiadakan, tapi dikecualikan," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Dalam pasal 67 ayat 1a PP No. 32/2013 ini, memang tertulis 'Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat'. Namun Ibnu enggan menjelaskan lebih lanjut perbedaan antara penghapusan dan pengecualian.

"Lihat saja pasalnya. Jadi kalau Kementerian membaca pasal 67, UN itu tidak lagi menjadi domain atau urusannya BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Tapi menjadi domain yang akan diatur lebih lanjut. Dalam rangkaian itu disebutkan akan diatur dalam Permen (peraturan menteri)," tutur Ibnu.

Mengapa penghapusan UN ini hanya diberlakukan kepada jenjang pendidikan SD dan sederajat? Ibnu mengaku tak tahu. "Nggak tahu kenapanya. Hanya disebutkan, ini ada hubungannnya dengan program wajib belajar 9 tahun," ucapnya.

Namun, Ibnu menyatakan, Kemendikbud siap menjalankan kebijakan Presiden SBY yang tertuang dalam PP 32/2013 ini. "Melaksanakan peraturan," pungkas Ibnu.

Melalui situs setkab.go.id, disebutkan 'Mulai Tahun Ajaran 2013/2014, Pemerintah Hapus Ujian Nasional SD'. Dalam artikel itu disebutkan, untuk menjalankan kurikulum baru pada 2013, pemerintah melakukan perombakan yang cukup besar terhadap Standar Nasional Pendidikan, di antaranya dengan meniadakan Ujian Nasional (UN) Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat (MI/SDLB). Sementara pelaksanaan Kurikulum Baru yang berbasis kompetensi itu akan dilakukan secara bertahap hingga 7 (tujuh) tahun mendatang. (Ndy/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.