Sukses

Rekening Gendut Aiptu Labora, Polri Tidak Akan Serahkan ke KPK

Kasus Aiptu Labora Sitorus yang memiliki transaksi di rekening sebesar Rp 1,5 triliun tidak akan diserahkan Polri ke KPK.

Kasus Aiptu Labora Sitorus yang memiliki transaksi di rekening sebesar Rp 1,5 triliun, terkait tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan kayu, tidak akan diserahkan Polri kepada KPK.

"Ada yang mengatakan ambil alih saja sama KPK, kasihan KPK kerjanya sudah banyak sekali," ujar Direktur II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Arif Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).

Kasus itu tidak akan dilimpahkan ke KPK karena polisi juga lembaga penegak hukum. "Kita kan penegak hukum juga. KPK juga penegak hukum. Kita bisa, hanya tak mau gembar-gembor," imbuhnya.

Dalam upaya menangani kasus ini, Arif menerangkan, Polda Papua sudah melakukan penyidikan sejak 28 Maret lalu.

Aiptu Labora diduga terlibat dalam bisnis BBM dan perkayuan, Polri pun menetapkan status Labora sebagai tersangka.

Menurut Arif, Labora melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan UU 22/2001 tentang Perminyakan dan Bahan Bakar. Tidak hanya berhenti sampai di situ, Polri pun juga akan menetapkan pasal pencucian uang. Polri telah membekukan rekening Labora untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kurun 5 tahun, yakni 2007 hingga 2012, dalam rekening Labora tersebut diduga merupakan pembayaran dari barang-barang yang diselundupkan. (Frd/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini