Sukses

Rekening Rp 1,5 T, Aiptu Labora Akan Dijerat Kasus Pencucian Uang

Anggota Polres Sorong itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan BBM dan penyelundupan kayu.

Polisi menetapkan Aiptu Lambora Sitorus sebagai tersangka penyelundupan bahan bakar minyak dan penyelundupan kayu. Kasus anggota Polres Sorong yang melakukan transaksi keuangan senilai Rp 1,5 triliun ini, tengah diusut oleh Polda Papua.

"LS sudah tersangka dalam 2 kasus, tindak pidana minyak di PT SAW dan illegal logging," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyanto di Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Arif menjelaskan, Labora melanggar UU No 41 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan dan UU No 22 tahun 2001 tentang Perminyakan dan Bahan Bakar.

Tidak hanya berhenti sampai di situ, polisi juga akan menetapkan pasal pencucian uang. "LS yang sebagai tersangka di 2 kasus ini dapat mengarah ke tindak pidana pencucian uang," terang Arif.

Pria yang menjadi anggota polisi sejak 1986 itu tercatat memiliki 60 rekening di bank. Sejumlah rekening dibuat dengan menyamarkan identitas. Labora mengaku bukan sebagai anggota polisi dalam membuat beberapa rekeningnya.

Transaksi Rp 1,5 triliun yang dilakukan Labora selama kurun 5 tahun--2007 hingga 2012--telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke polisi. Transaksi itu diduga sebagai pembayaran kayu dan BBM yang dia selundupkan. (Eks/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini