Sukses

Aiptu Labora Pemilik Rp 1,5 T Jadi Tersangka Kasus BBM dan Kayu

Anggota Polres Sorong itu dinilai terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan kayu.

Polda Papua menetapkan Aiptu Labora Sitorus sebagai tersangka. Anggota Polres Sorong itu dinilai terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelundupan kayu.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda papua Setyo Budiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (16/5/2015).

Polda Papua telah memanggi labora untuk diperiksa sebagai tersangka. Tapi dia tidak memenuhi panggilan itu. "Kami panggil sebagai tersangka tapi tidak hadir saat akan diperiksa dalam kasus BBM dan kayu," katanya.

"Sementara, pengacaranya menyampaikan minta penundaan waktu dan pemindahan tempat pemeriksaan. Minta diperiksa di Sorong," tambah Setyo.

Dalam pengusutan kasus penyelundupan kayu dan BBM ini, polisi menemukan transaksi dalam jumlah besar dalam rekening Labora. Dalam kurun 5 tahun, antara 2007 hingga 2012, Labora transaksi dalam rekening Labora mencapai Rp 1,5 triliun. Diduga, transaksi ini merupakan pembayaran dari barang-barang yang diselundupkan itu.

Saat ini, transaksi yang dicurigai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanagan (PPATK) ini tengah diusut oleh Polda Papua. Namun, pengusutan itu masih masuk dalam tahap awal. "Kami daahulukan kasus BBM dan kayu terlebih dahulu," tutur Setyo. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini