Sukses

Korupsi BJB, Kejagung Periksa Rekan Bisnis Fathanah

Elda diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT BPD BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merugikan negara Rp 55 miliar.

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa rekan bisnis tersangka suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Devianne Adiningrat (EDA). Elda diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT BPD BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merugikan negara Rp 55 miliar.

"Untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi PT BJB, hari ini jaksa penyidik memeriksa Tersangka EDA Komisaris PT RNM," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Selain Elda, kata Untung, penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni ESD, manajer komersil PT BJB Cab Surabaya.

Pemeriksaan 2 tersangka itu untuk memproses penyidikan agar lebih cepat, menyusul telah ditetapkannya 5 tersangka dalam kasus ini. Selain tersangka EDA dan ESD, jaksa penyidik juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, dan mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY.

Sebelumnya jaksa penyidik telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) BJB Bien Subiantoro 2 kali. Namun pemeriksaan Bien masih sebatas saksi. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini