Sukses

[VIDEO] BPPT: e-KTP Bisa Difotokopi Berkali-kali, Asal...

e-KTP dapat diperbanyak dengan cara fotokopi. Penggandaan itu tidak akan merusak karena e-KTP terdiri dari 7 lapisan.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), menegaskan bahwa e-KTP dapat diperbanyak dengan cara fotokopi. Penggandaan itu tidak akan merusak karena e-KTP terdiri dari 7 lapisan.

Seperti dikabarkan Liputan6 Pagi SCTV, Kamis (16/5/2013), menurut BPPT, yang tidak boleh dilakukan adalah menstaples kartu tanda pengenal itu, karena akan merusak chip (modul digital) atau antena, yang tertanam di dalamnya.

BBPT menjelaskan bahwa dalam fisik kartu e-KTP tertanam chip, yang berisi biodata, tanda tangan, pasfoto dan 2 data sidik jari telunjuk tangan.

Sementara, e-KTP, kata BPPT, terdiri dari 7 lapisan berbahan khusus, letak chip berada di lapisan tengah, sehingga akan aman dan tidak mudah rusak.

Sehingga, lanjut BPPT, e-KTP boleh difotokopi, meskipun berkali - kali, tahan terhadap cairan kimia maupun gesekan.

Selain chip, yang letaknya berada di sekitar foto, ada juga antena yang terletak di sekeliling kartu. BPPT mengimbau agar masyarakat tidak menstaples e-KTP, karena akan beresiko merusak chip dan antena yang ada di dalamnya.

Hingga saat ini, belum ditentukan berapa tahun masa berlaku e-KTP, karena masih dalam pengkajian teknis untuk masa pakainya. BPPT juga menyiapkan diri untuk alih teknologi dalam pembuatan e-KTP. Selain itu, BPPT pun masih mempersiapkan generasi kedua dari e-KTP, yang masih berpolemik itu. (Yog/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.