Sukses

Pengeroyokan Cikupa, 8 Ditangkap, 7 Buron

Kepolisian meningkatkan status tersangka terhadap 8 orang dalam kasus keributan di tempat hiburan "Locus" di Cikupa, Tangerang.

Kepolisian akhirnya meningkatkan status tersangka terhadap 8 orang yang terbukti turut terlibat dalam keributan di tempat hiburan "Locus" di Cikupa, Tangerang.

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam gelar, penyidik sepakat untuk menaikkan status tersangka pada pukul 00.05 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya pada wartawan, Rabu (15/5/2013).

Dari 8 tersangka yang terlibat dalam keributan kelompok antar etnis itu, diketahui seluruhnya berasal  kelompok Kadu Sabrang yaitu Sasmita Wijaya (22), Kusnadi alias Slank (23), Suryadi alias Delu (21), Saipul Maulana alias Ipul (22), Tohani alias Tawil (51),Ade Mian alias Ompong (42), Suhendra alias Jendol (27), dan Deden alias Belong (27).

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengetahui peran masing-masing tersangka terhadap korban meninggal bernama Obed Misa (25). Pelaku bernama Ompong diketahui membacok kepala Obed Misa, Saipul dan Deden memukul korban, Suhendra melempar kayu ke Obed Misa, Suryadi, Tohani, serta Jaya berperan mengejar Obed Misa.

"Sedangkan yang ditangkap kemarin, Kusnadi,  menusuk punggung korban sebanyak 2 kali," jelas Rikwanto.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang yang dipimpin Step (kelompok Lampung) dan Ompong yang meminta 10 botol minuman keras pada pengelola tempat hiburan. Namun permintaan itu ditolak oleh pihak Locus.

Massa yang membubarkan diri itu akhirnya kembali ke Locus dan bertindak anarkis yang akhirnya memnyebabkan Okta, Obed, dan Yogi meninggal dunia.

Dari penangkapan itu polisi turut menyita 5 pedang, pisau, badik berbagai ukuran, baju tersangka dan telepon genggam sebagai barang bukti.

7 Masih Buron

Polisi kini juga tengah memburu 7 tersangka lain. Ketujuh nama tersebut adalah Andri alias Belo, Bayu, Ateng, Aji, Adang, Nurdiansyah alias Bebek, dan Wainan.

Penetapan DPO ini berkembang setelah polisi melalukan penahanan terhadap 8 tersangka lainnya sejak semalam.

"Motifnya karena dendam. Tidak lagi mendapat fasilitas 'room' dan bir di karaoke Locus. Mereka menyerang Thomas yang ditokohkan sebagai penjaga keamanan di sana," kata Rikwanto. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini