Sukses

Sita `Uang Jajan` Wanita Cantik Fathanah, KPK Dinilai Salah UU

KPK menyita sejumlah benda dan uang milik beberapa wanita cantik yang terseret kasus suap impor daging sapi. Dinilai salah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah benda dan uang milik beberapa wanita cantik yang terseret kasus suap impor daging sapi, dengan tersangka Ahmad Fathanah. Diduga, benda dan uang itu merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap yang dilakukan oleh Fathanah.

Namun, Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mempertanyakan, dugaan pencucian uang tersebut seperti yang didalilkan KPK. "Pemanggilan Vitalia, Ayu Azhary, dan lain-lain oleh KPK untuk menggembalikan uang jajan dari Fathanah, kok termasuk TPPU?" kata Yani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Menurut Yani, penerapan UU TPPU harus betul-betul tepat. Sehingga, apa yang diterapkan dalam kasus suap impor daging, khususnya wanita-wanita cantik itu dinilainya sebagai penerapan yang salah.

"Menurut saya itu tidak tepat disebut TPPU. Si Ayu Azhari misalnya, itu salah ketika dia diminta uangnya sama KPK. Karena apa? Karena peristiwa pidana pokoknya itu waktu dia menerima belum ada. Menurut saya tidak wajar, dan KPK telah menerapkan UU TPPU yang salah, tidak tepat, dan berlebihan," ujarnya.

Pencucian uang itu, dijelaskan Yani, adalah bagaimana uang hasil korupsi dan suap "dilempar" ke tempat lain dengan tujuan dikembalikan lagi, sehingga lemparan itu hanya untuk menyamarkan jejak hasil kejahatannya. "Tapi kalau orang sedekah, orangnya yang tidak tahu bagaimana, itu menurut saya salah kaprah," katanya. (Yog/Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.