Sukses

DPR Dorong Perubahan Sistem Seleksi Anggota BPK

Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini tengah berjalan untuk menggantikan posisi Taufiequrachman Ruki.

Proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat ini tengah berjalan untuk menggantikan posisi Taufiequrachman Ruki, yang akan habis masa jabatannya. Namun, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan agar ada perubahan sistem seleksi anggota BPK RI. Lantaran, sistem seleksi saat ini sangatlah normatif dan tidak ada aturan yang selektif.

"BAKN DPR RI menilai bahwa perlu ada perubahan sistem seleksi anggota BPK RI. Karena UU BPK terlalu longgar mengatur persyaratan calon anggota BPK," kata Sumarjati Arjoso selaku Ketua BAKN DPR RI, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Sumarjati juga menjelaskan bahwa di dalam UU BPK saat ini tidak ada persyaratan kompentensi dan pengalaman terkait persyaratan calon anggota BPK. Selain itu, juga tidak ada panitia seleksi untuk memilih bakal calon yang kompeten, sebelum dipilih oleh DPR. "Pemilihan dilakukan secara langsung oleh DPR, tanpa filter dari panitia seleksi. Oleh karenanya pertimbangan politik pasti lebih dominan dalam pemilihan calon." Tuturnya.

Oleh karena itu, dalam perubahan proses seleksi Anggota BPK maka diperlukan perubahan UU BPK, agar dalam proses pemilihan anggota tersebut lebih memperhatikan kompetensi calon, dan tidak murni pertimbangan politik.

"Solusinya adalah perubahan UU BPK, agar lembaga BPK yang diberi mandat konstitusi untuk memeriksa keuangan negara, diisi oleh orang-orang yang sudah matang, bebas dari keterikatan politik, kredibel, kompeten, mempunyai integritas tinggi, pengalaman," tuturnya.

"Bisa dibayangkan, betapa kacaunya kalau lembaga profesional seperti BPK, yang mempunyai standar pemeriksaan bertaraf internasional, dipilih oleh orang-orang yang kurang memahami tentang audit," tambahnya.

Di beberapa negara maju, Sumarjati menjelaskan, PAC atau Public Account Comitte yang di indonesia adalah BAKN, ikut menentukan dalam penentuan anggota BPK atau National Audit termasuk penilaian dalam hal kompentensi dan integritas. "Sehingga ke depan, hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, khususnya dalam memperbaiki sistem seleksi BPK RI yang lebih baik," tukasnya. (Yog/Ein/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.