Sukses

Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah Segera Disidang

Dengan demikian, kedua tersangka yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, akan segera masuk tahap penuntutan.

Berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian sudah rampung. Berkas yang rampung itu atas nama tersangka yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

"Direncanakan pekan depan LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) akan naik ke tahap dua (P21)," ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/05).

Dengan demikian, kedua tersangka yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, akan segera masuk tahap penuntutan.

Maka, kata Johan, sesuai aturan perundangan-undangan, pengadilan akan menyidangkan Luthfi dan koleganya dalam rentang waktu 14 hari setelah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Sementara koleganya, Fathanah dengan pasal TPPU pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang (UU) Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini