Sukses

Susno Tunjuk Sendiri Penggantinya di Dapil I Jabar

Andi menyatakan, saat pertemuan itu, Susno pun langsung merekomendasikan siapa yang akan menggantikannya sebagai bacaleg PBB.

Komisi Pemilihan Umum telah mencoret nama mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Susno Duadji sebagai bakal caleg Partai Bulan Bintang (PBB). Pencoretan dilakukan karena Susno kini berstatus terpidana korupsi dan tengah menjalani hukuman selama 3,5 tahun.

Namun, DPP PBB tak sulit mencari pengganti Susno. PBB justru meminta Susno menunjuk sendiri siapa yang akan bertarung di Dapil I Jawa Barat pada Pemilu 2014.

"Saya sengaja datang ke LP Cibinong untuk memberikan ruang kepada Pak Susno menentukan dan merekomendasikan siapa caleg pengganti beliau di Dapil I Jawa Barat," kata Bendahara PBB Andi Darwis saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Andi menyatakan, saat pertemuan itu, Susno pun langsung merekomendasikan siapa yang akan menggantikannya sebagai bacaleg PBB. "Alhamdulillah, Pak Susno sudah memilih siapa yang akan menggantikannya, tapi nama ini akan saya sampaikan ke partai terlebih dahulu dan biarkan Sekjen yang umumkan," ujarnya.

Melihat calon yang diusulkan Susno, lanjut Andi, PBB yakin akan dapat menguasai Dapil I Jabar. Karena nama yang dicalonkan Susno dinilai sangat kuat.

"Pertarungan di Dapil I Jabar belum selesai. Kami siap bertarung dengan calon yang diusulkan Pak Susno. Mereka bisa menahan Pak Susno, tapi Pak Susno belum mati. Pertarungan di Dapil I Jabar bakal panas," ucap Andi.

Mengenai kondisi Susno, dia menjelaskan, kader PBB itu dalam kondisi sehat. Bahkan Susno kerap berolahraga dan rajin ibadah. "Beliau terus rajin olahraga, ibadah," ungkap Andi.

Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay menjelaskan alasan mencoret Susno sebagai caleg dari PBB karena jenderal bintang 3 itu telah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. "Pak Susno itu kalau dilihat putusan pengadilan memang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ancamannya itu satu tahun sampai maksimal 5 tahun," jelas Hadar.

Di LP Cibinong, Susno harus menjalani masa hukuman selama 3,5 tahun. Susno dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi dengan menerima Rp 500 juta saat menangani perkara PT SAL dan memotong anggaran keamanan Pilkada Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar. (Ary/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini