Sukses

Buruh Pabrik Kuali Ngadu, Ombudsman Bakal Investigasi

Mereka ingin melaporkan tidak berjalannya sistem pemerintah di Kabupaten Tangerang.

Laporannya tak ditanggapi, buruh Pabrik Kuali Tangerang datangi Ombudsman Indonesia didampingi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka ingin mengadukan tidak berjalannya sistem pemerintah di Kabupaten Tangerang.

Rombongan buruh tiba di Ombudsman sekitar pukul 13.10 WIB dan disambut oleh anggota Ombudsman bidang ketenagakerjaan, Hendra Nurtjahjo. Melalui perantara staf advokasi dan HAM Kontras, Syamsul Munir mengatakan, para buruh menyampaikan keluhannya dan meminta agar Ombudsman membantu mereka.

"Ini merupakan kewenangan Ombudsman dalam hal pengawasan kepada pejabat publik, maka dari itu kami datang," katanya Munir di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Munir juga menjelaskan, dalam kasus ini kinerja pejabat publik di jajaran pemerintah Kabupaten Tangerang sangat tidak baik. Mulai dari Kepala Desa sebagai pejabat terdekat dengan warga, hingga pemerintah kabupaten dan polisi.

"Warga juga pernah ada yang melaporkan terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pabrik, asap itu kan mengganggu, dia lapor ke Pemkab Tangerang. Tapi tidak dilayani, bahkan rumahnya didatangi preman," lanjut Munir.

Kontras dan buruh mengadukan para pejabat mulai dari Kepala Desa Lebak Wangi, Camat Sepatan Timur, Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Polsek Sepatan, dan Polres Tangerang.

Perihal tersebut, anggota Ombudsman bidang ketenagakerjaan Hendra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut meski pihak lain seperti Komnas HAM juga sudah melakukan investigasi.

"Kami percaya keterlibatan aparat, jelas, baik dari kepala desa maupun polisi," tutur Hendra.

Hendra menambahkan, temuan sementara menunjukkan, Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki wewenang untuk mengawasi sektor informal. Yang memiliki tugas mengawasi sektor informal adalah Dinas Koperasi dan UKM.

"Di sisi lain, Dinas Koperasi tidak punya mekanisme pengawasan hingga ke bawah," lanjut Hendra.

Untuk pihak kepolisian, mereka berdalih kekurangan SDM. Mereka berdalih hanya memiliki 20 polsek untuk mengawasi 30 kecamatan.

"Untuk itu Ombudsman akan melakukan investigasi minggu depan, biasanya hanya 2 hari kami lakukan investigasi," ucap Hendra.

Terkait keterbatasan kewenangan yang dimiliki Disnaker dalam hal pengawasan, Ombudsman juga dapat mengajukan undang-undang agar diproses sesegera mungkin.

"Ombudsman memiliki hak adanya pengajuan peraturan undang-undang melalui rekomendasi, dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan," tandas Hendra. (Tnt/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.