Sukses

Cari Perlindungan, 6 Buruh Pabrik Kuali Tangerang Datangi LPSK

6 Buruh yang melapor ke LPSK itu datang sekitar pukul 10.10 WIB.

Guna mendapatkan perlindungan, 6 buruh pabrik kuali Tangerang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

6 Buruh yang melapor ke LPSK itu datang sekitar pukul 10.10 WIB, didampingi oleh aktivis Kontras. Sesampainya di LPSK, para buruh langsung masuk ke ruang rapat perlindungan dan diterima oleh petugas unit penerima permohonan (UP2) LPSK.

"Setiap warga yang melapor pasti kami terima. Tapi, langsung ditemui oleh komisioner atau tidak saya tidak tahu," kata salah satu staf LPSK, Daniel, di Kantor LPSK di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).

6 Buruh itu merupakan sebagian dari 34 buruh pabrik kuali Tangerang yang disekap oleh majikannya. Mereka akhirnya bisa keluar saat salah satu dari mereka berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian menggerebek pabrik tersebut. Selama disekap, para buruh kerap mendapat tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pesuruh dan polisi yang membekingi sang pemilik.

Kini, pemilik pabrik, Yuki Irawan dan para centengnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, polisi terus mendalami keterlibatan aparat Brimob dan TNI yang diduga melindungi pemilik pabrik. (Tnt/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.