Sukses

Kasus Hambalang, KPK Periksa Sopir Anas Urbaningrum

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sopir Anas Urbaningrum, Nurachmad Rusdam, dalam kasus Hambalang. Nurachmad diperiksa sebagai saksi untuk Anas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurachmad Rusdam yang merupakan sopir Anas Urbaningrum. Nurachmad diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (15/5/2013).

Selain Nurachmad, KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Anas sebagai tersangka. Anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu juga telah dicekal selama 6 bulan.

Selain Anas, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wijaya Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.

Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp 243 miliar. (Yus/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.