Sukses

PKS Polisikan KPK, Polri: Belum Ada Unsur Pidana

Hingga saat ini polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana yang dilakukan KPK dalam penyitaan mobil-mobil milik tersangka Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Laporan PKS terhadap Juru Bicara KPK Johan Budi telah diterima Polri pada Senin  13 Mei kemarin. Laporan itu terkait dugaan tindakan KPK yang sewenang-wenang dalam melakukan penyitaan.

"Kita sudah terima laporannya. Karena ini berhubungan dengan korupsi, makanya silakan KPK bekerja dengan tenang untuk menyelesaikan kasus korupsinya. Kalau misalnya ada tindakan-tindakan melanggar yang dilakukan petugas, ada beberapa tahapan. Masalah etikanya dan lain-lain," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Barat, Selasa (14/5/2013).

Dia mengatakan, hingga saat ini polisi belum menentukan apakah ada unsur pidana yang dilakukan KPK dalam penyitaan mobil-mobil milik tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq itu.

"Ini laporan dari semua masyarakat di sentra pelayanan kita pasti kita terima. Tetapi apakah laporan ini mengandung unsur pidana atau tidak, tentu ini melalui proses lebih lanjut," ungkap Sutarman.

"Kita juga masih akan mempelajari unsur-unsur pasalnya. Tentu kita melihat dulu, sebelum kita melakukan pemeriksaan karena kita belum tahu pelanggarannya seperti apa," tambah dia.

Penegakan hukum terkait penyitaan, menurutnya, ada sah dan tidaknya. "Penyitaan itu kan ada sah atau tidaknya. Sah tidaknya penangkapan dan penyitaan saya kira ada proses peradilannya juga," tutup Sutarman. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini