Sukses

Bupati Bogor Akui Tandatangani Izin Lahan Kuburan

Bupati Bogor Rahmat Yasin akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Bogor Rahmat Yasin akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin lahan tempat pemakaman bukan umum di Tanjung Sari, Bogor Jawa Barat.

Rahmat yang diperiksa selama 8 jam ini mengakui bahwa dirinya selaku pejabat yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut merupakan pihak yang menandatangani izin penggarapan lahan.

"Pertanyaannya seputar teknis. Artinya, saya membedah proses penerbitan Surat Keputusan Bupati yang saya tanda tangani. Latar belakangnya, alasan filosofis, yuridis, dan lainnya," kata Rahmat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

"Saya jawab dengan tegas itu memang kewajiban saya sebagai Bupati. Sebagai pejabat administratif harus tanda tangan," lanjut politisi PPP ini.

Saat ditanya soal dugaan menerima uang dari proyek itu, Rahmat lagi-lagi membantah. Dia bahkan kembali menyatakan lepas tangan saat anak buahnya terbukti menerima suap dalam pengurusan izin lahan itu.

"Yang gratifikasi itu kan bukan saya. Seluruh prosedur tidak ada yang dilanggar. Kalau persoalannya di luar ada ini itu, itu di luar tanggung jawab saya," tegas Rahmat.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Yakni UJ (Usep Jumeno, pegawai salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Bogor, diduga perantara), LWS (Listo Wely Sabu, pegawai honorer PemKab Bogor), NS (Nana Supriatna, swasta), SS (Sentot Susilo, Direktur PT Garindo Perkasa), dan ID (Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor).

KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. ID, UJ dan LWS sebagai penyelenggara negara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara NS dan SS sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini