Sukses

KY: Jangankan Periksa Hakim Agung, Pecat Saja Bisa

Hal itu terkait kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah hakim agung dalam beberapa perkara yang ditangani di MA.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan, pihaknya bisa memeriksa dan merekomendasikan sanksi bagi seluruh hakim yang di Indonesia. Tak terkecuali hakim agung yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).

"Bisa. Jangankan memeriksa, memecat hakim agung saja bisa. Kalau dilihat pada kasus Pak Ahmad Yamani, itu kan yang memecat dia sebagai hakim agung dalam MKH (Majelis Kehormatan Hakim), di dalamnya ada KY," kata Eman di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Eman menjawab hal tersebut terkait kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah hakim agung dalam beberapa perkara yang ditangani di MA. Dugaan itu sendiri kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengatakan, pihaknya baru mendengar kasus dugaan suap tersebut. Terutama dalam laporan ke KPK, disebutkan Ketua MA yang sekarang, Hatta Ali sebagai salah satu penerima saat dia masih menjadi hakim agung.

Karenanya, Eman belum mengetahui, ada tidaknya laporan yang masuk ke KY terkait dugaan suap kepada beberapa hakim agung tersebut. Untuk itu, dia akan mengeceknya nanti.

"Nah ini saya baru mendengar dari Anda (media). Saya harus mengecek dulu ke bagian penerimaan pelaporan apakah ada penerimaan soal itu. Mungkin kalau ke KPK sudah, tapi kalau di KY sendiri saya belum tahu, mungkin bisa jadi sudah, mungkin juga bisa jadi belum, nanti saya cek dulu," ujarnya.

Eman melanjutkan, selama ini KY belum pernah memeriksa lalu merekomendasikan Ketua MA diberi sanksi. Namun, jika Ketua MA bertindak sebagai hakim agung dan melanggar pedoman perilaku hakim itu bisa dilakukan pemeriksaan.

"Itu belum pernah terjadi, kalau ditanya sebagai hakim, bisa. Karena belum ada di ketentuan UU MA-KY. Lagipula Ketua MA itu kan jabatan. Lain lagi, jika sejauh Ketua MA menyidangkan perkara bisa (diperiksa)," jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjut Eman, kalau dia berprofesi sebagai seorang hakim, maka pengawasannya berada di tangan KY. Termasuk hakim agung. Karenanya, jika konteksnya Ketua MA sebagai hakim agung yang menangani perkara, dan kemudian melanggar pedoman perilaku hakim, maka itu bisa dilakukan pemeriksaan.

"Kalau prinsip bisanya, ya bisa, tapi dalam konteks sebagai hakim agung bukan sebagai Ketua MA," ucapnya.

"Jadi pada dasarnya kalau ada bukti-bukti yang cukup dan mendukung, kami bisa meminta klarifikasi untuk memeriksa hakim, siapapun hakim itu, kecuali hakim Mahkamah Konstitusi," sambung Eman.

KPK hingga kini masih mendalami laporan kasus dugaan suap yang dilakukan seorang pengacara terhadap sejumlah hakim agung terkait beberapa perkara yang ditangani di MA. Namun menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara yang bermula dari laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

"Laporannya hingga kini masih terus ditelaah KPK. Kami baru validasi laporannya," ujar Johan Budi Selasa 7 Mei lalu. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.