Sukses

Komisi Yudisial Curigai Putusan Hakim Tipikor Kasus Chevron

Eman Suparman yang menerima laporan menegaskan, KY tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa Ricksy dan Herlan.

Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Laporan itu disampaikan istri terdakwa Ricksy Prematuri, Ratna Irdiastuti dan istri terdakwa Herland Bin Ompo, Sumi.

Ketua KY Eman Suparman yang menerima laporan menegaskan, KY tidak bisa membatalkan atau mengubah putusan yang sudah dijatuhkan kepada terdakwa Ricksy dan Herlan. Namun KY akan menelusuri lebih jauh laporan ini, terutama terhadap perilaku majelis hakim.

"Apapun yang terjadi di sidang ya sudah. Tapi kami akan melihat ada apa ini," kata Eman menjelaskan pada Ratna dan Sumi dalam pertemuan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2013).

Dari apa yang disampaikan keluarga terdakwa, Eman menduga majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih itu bersikap parsial atau memihak. Seharusnya majelis hakim bersikap netral. "Hakim ini parsial. Sementara hakim harus imparsial," ujarnya.

Dugaan itu muncul dari keterangan keluarga yang mengatakan, majelis hakim hanya memberi tenggat waktu yang sangat pendek bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi. Alhasil, dari 24 saksi yang disiapkan tim kuasa hukum hanya bisa menghadirkan 9 saksi di persidangan.

Sementara majelis hakim memberi waktu sampai 4 bulan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi. "Ketika jaksa diberi waktu panjang, sementara kuasa hukum diberi waktu pendek, maka hakim itu sudah bersikap parsial," kata Eman.

KY menduga adanya "sesuatu yang salah" dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu dapat dilihat dari adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah seorang anggota majelis hakim. "Saya melihat persidangan ini ada something wrong. Kenapa? Kalau ada dissenting opinion itu jadi kecurigaan kami. Karena berarti ada pertimbangan lain dari majelis hakim bahwa misalnya kasus itu bukan pidana," ucap Eman.

Untuk itu, KY akan mempelajari berkas-berkas dan semua informasi dalam persidangan kasus tersebut. Tujuannya, untuk memvalidasi ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim atas laporan ini. "Nanti kita lihat, apakah ada majelis hakim yang melanggar kode etik perilaku hakim atau tidak," ujar Eman. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini