Sukses

`Surat Cinta` dari PKS ke KPK

PKS enggan disebut mengkriminalisasikan KPK dengan melaporkan Jubir KPK Johan Budi ke Mabes Polri. Bagi PKS, itu tidak lebih dari surat cinta.

PKS enggan disebut mengkriminalisasikan KPK dengan melaporkan Jubir KPK Johan Budi ke Mabes Polri. Bagi PKS, laporan itu tidak lebih dari surat cinta.

"Itu kan surat cinta dari PKS ke KPK," ujar Ketua DPP PKS Bidang Humas Mardani di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No 82, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Menurutnya, laporan tersebut merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah terkait pro-kontra penyitaan 6 mobil. Mardani menuturkan, pihak KPK punya versinya sendiri dan PKS juga punya versi. "Itu kan susah selesai jadinya. Kalau mau selesai, kita kan negara hukum, sederhana saja. Masukkan saja ke ranah hukum," imbuhnya.

Terkait dipilihnya polisi, kata Mardani, agar terhindar juga dari politisasi masalah yang sedang menimpa partainya. "Justru hukum mempersempit permasalahan supaya tidak dipolitisasi. Kalau dibawa ke polisi, dibahas bersama, nanti ketemu titik tengahnya," terangnya.

Laporan terhadap Johan Budi ini kini tercatat di Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan polisi LP/390/V/2013/Bareskrim.

"Kami melaporkan Johan Budi terkait pernyataannya Johan. Poinnya saat dia menyatakan PKS menghalangi-halangi eksekusi penyitaan oleh penyidik KPK," kata kuasa hukum PKS Faudjan Muslim kemarin.

Sementara Johan pun santai menanggapi laporan tersebut. "Itu haknya mereka mau lapor. Silakan saja. Saya biasa saja. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap. Tadi juga ada rapat tentang itu," ucap Johan kemarin.

Mengenai kesiapan menjadi tersangka, Johan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku dan kepada pihak berwajib. "Kita serahkan semua pada mekanisme hukum, pada kepolisian. Apakah saya ini melakukan yang dituduhkan?" pungkas Johan. (Frd/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.