Sukses

BNP2TKI: Perbudakan Buruh Pabrik Kuali Murni Kriminal

Jumhur menilai kasus perbudakan disebabkan perusahaan tidak terdaftar di disnakertrans setempat sehingga tidak ada pengawasan.

Terkuaknya kasus perbudakan yang dialami buruh pabrik kuali di Tangerang, Banten, menyisakan pilu dan trauma bagi para korban. Polisi dan instansi terkati terus menyelidiki kasus tersebut dan sudah menangkap pemilik pabrik Yuki Irawan dan ketiga mandornya.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menilai kasus perbudakan itu merupakan murni tindakan kriminal.

"Itu kriminal, karena itu diluar aspek-aspek ketenagakerjaan," kata Jumhur saat ditemui Liputan6.com, di acara Milad Pemuda Muhammadiyah ke 81 di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, di Menteng, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ia menjelaskan yang menjadi masalah dalam kasus perbudakan itu disebabkan dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Tangerang tidak mengetahui ada perusahaan yang mempekerjakan orang. Dan, perusahaan itu tidak memenuhi unsur dari aspek-aspek ketenagakerjaan.

"Yang jadi masalah itu ada. Orang yang bekerja tapi enggak ada yang tahu. Dan seharusnya dicek perusahaan itu terdaftar di dinas tenaga kerja atau tidak. Kalau itu tidak terdaftar ya tidak ada yang bisa disalahkan," imbuh Jumhur.

Ia menjelaskan tidak adanya pengawasan dari disnakertrans karena Yuki sebagai pemilik perusahaan juga tidak mendaftarkan usahanya. Sehingga, tidak ada data-data kegiatan perusahaan di disnaker setempat yang membawahinya.

"Karena pengawasan itu berlaku kepada yang formal yang punya data-datanya. Kalau yang tidak itu memang susah dan tidak bisa dipukul rata apakah ini kesalahan dinas tenaga kerja atau tidak," jelas Jumhur.

Ia menambahkan hal tersebut sama seperti TKI yang bekerja keluar negeri tetapi melewati jalur ilegal. Maka hal tersebut juga dinyatakan bagian dari kriminal murni.

"Jadi peristiwa ini adalah murni kriminal. Dan ini biadab dan harus dihukum seberat-beratnya. Jadi bukan hubungan tenaga kerja tapi ini hubungan kejahatan. Kejahatan human traficking, kejahatan perbudakan. Jadi ini murni kejahatan kecuali perusahaan itu ada data-datanya," tukas Jumhur. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini