Sukses

Pengacara Luthfi: Penyitaan Mobil Tak Perlu Dibesar-besarkan

Assegaf minta sikap penolakan penyitaan oleh DPP PKS jangan terlalu dibesar-besarkan karena ke-6 mobil itu belum tentu milik kliennya.

Sikap keras penolakan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penyitaan 6 mobil mewah milik tersangka kasus suap impor daging dan pencucian Luthfi Hasan Ishaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita perhatian publik.

Bahkan, Kantor DPP PKS yang menjadi tempat parkir ke-6 mobil Luthfi itu dipasang spanduk berukuran 2 x 1 meter bertuliskan, 'SELAMAT DATANG KPK DI DPP PKS. Kami Senang Jika Dikau Datang Sesuai Hukum Dan Akhlak Mulia?'.

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Mohammad Assegaf, meminta agar penolakan penyitaan oleh DPP PKS itu tidak terlalu dibesar-besarkan.

"Saya pikir jangan di blow up," kata Assegaf di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang No. 82, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).

Ia menuturkan penyitaan tidak perlu dengan membawa ke-6 mobil yang belum tentu semua milik kliennya itu. Bahkan, penyitaan itu bisa berujung kepada gugatan terhadap (KPK).

"Tentunya si pemilik mobil memiliki hak pengajuan keberatan, jika yang disita itu ternyata tidak ada kaitannya dengan tersangka. Maka orang yang memiliki barang tersebut bisa melakukan gugatan," jelas Assegaf.

Dengan begitu, Ia kembali menegaskan, pihaknya tidak dianggap menghalangi kerja KPK.

"Intinya penyitaan tidak perlu dengan membawa serta 6 mobil mewah tersebut. Jadi kesannya penyitaan tersebut seperti menghalang-halangi kerja KPK," pungkas Assegaf. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.