Sukses

Busyro Tegaskan KPK Tak Bekukan Rekening PKS

Menurut Busyro, sudah standar bagi KPK untuk menggali secara terperinci aliran dana baik dalam bentuk uang atau sudah beralih menjadi harta benda dari tersangka korupsi kepada pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menegaskan lembaganya belum akan melakukan pembekuan rekening Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus dugaan pencucian uang dan suap kuota impor daging sapi. Dalam kasus itu, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sudah menjadi tersangka.  

Menurut Busyro, merupakan standar bagi KPK untuk menggali secara terperinci aliran dana baik dalam bentuk uang atau sudah beralih menjadi harta benda dari tersangka korupsi kepada pihak-pihak tertentu, melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya ini sudah standar KPK untuk menggali secara detail dan maksimal kebenaran materi, ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir sesuai amanat UU TPPU," kata Busyro di Jakarta, Senin (13/5/3013).

Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Busyro, seseorang, lembaga, atau perusahaan dapat dibekukan atas kepemilikan aset atau memblokir rekening yang dimiliki. Tetapi, KPK tidak akan menjerat PKS secara institusi menjadi tersangka.

"Sampai sekarang tidak sejauh itu. Karena sejauh ini masih sebatas pada beberapa subyek hukum perorangan," ujar Busyro melalui pesan singkat.

Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Ism/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini