Sukses

Cuci Otak Wanita Saudi, Pria Lebanon Dicambuk 300 Kali

Pria Lebanon dinyatakan bersalah telah membantu seorang wanita Arab Saudi pindah agama.

Pria Lebanon dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan cambuk 300 kali oleh Pengadilan Arab Saudi. Ia dinyatakan bersalah telah membantu seorang wanita Arab Saudi pindah agama.

Seperti dilansir Saudi Gazette, Senin (13/5/2013), pria Lebanon itu terbukti mencuci otak atau memengaruhi seorang wanita Arab Saudi pindah ke agama lain.

Selain pria Lebanon, pria Arab Saudi juga divonis bui 2 tahun dan hukum cambuk 200 kali, karena dinyatakan bersalah telah membantu wanita muda itu melarikan diri dari negara kerajaan tersebut.

Keputusan ini ditetapkan Pengadilan Khobar, Arab Saudi Timur, tempat 2 pria dan wanita tersebut bekerja untuk perusahaan asuransi.

Keluarga wanita menyatakan senang dengan keputusan itu. Sementara pengacara 2 pria yang dihukum akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami, pihak keluarga, senang dengan keputusan ini," kata pengacara si wanita, Humood Bin Farhan Al Khalidi, yang dimuat media Lebanon, Ya Libnan.

Kasus ini berawal pada Juli 2012, saat wanita itu mulai bekerja di perusahaan asuransi bersama 2 pria tersebut. Sejak itu, si wanita sering diajak berdiskusi agama oleh 2 pria tersebut. Sang wanita kemudian kabur dari Arab Saudi ke Bahrain, kemudian ke Lebanon. Dan akhirnya menyatakan pindah agama.

Dalam rekaman video di YouTube, wanita itu menyatakan memilih pindah ke agama lain. Tak terima, sang ayah mengajukan gugatan ke 2 pria yang memengaruhinya itu.

Kasus ini menggemparkan Arab Saudi, yang dikenal sebagai negara dengan hukum Islam yang ketat. Negara ini menetapkan, muslimin dan muslimah yang pindah ke agama lain harus dihukum mati. (Riz/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini