Sukses

KPK Memanggil, Anis Matta Janji Datang

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden PKS, Luthfi Ishaaq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Senin (13/5/2013).

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksan Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini dilakukan lembaganya untuk mendalami keterlibatan Ahmad Fathanah atau yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq pada kasus tersebut.

"Pak Anis Matta kami jadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," ujar Johan Budi di kantornya beberap waktu lalu.

Sementara itu, Anis Matta yang sudah menerima surat panggilan KPK sejak beberapa hari lalu ini memastikan bakal hadir dan memberikan kesaksian yang diperlukan KPK.  

"Sebagai warga negara yang baik saya wajib membantu KPK, memberi informasi yang dibutuhkan KPK. Besok saya datang," katanya di sebuah rumah makan tak jauh dari kantor DPP PKS, tadi malam.

Pada kesempatan itu, Anis mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan penyidik KPK pada dirinya. Dia merasa hanya menjalankan kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya belum tahu, saya tidak punya gambaran karena belum ngerti. Saya besok datang enteng saja. Keterangan apa yang diperlukan akan saya berikan," lanjutnya.

Selain Anis, Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminudin juga dilayangkan surat panggilan oleh KPK pada Jumat 10 Mei lalu. Namun, Hilmi tidak bisa hadir karena ada agenda lain di luar kota. Melalui kuasa hukumnya, Zainuddin Paru, Hilmi pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap kliennya yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Kami selaku kuasa hukum Hilmi Aminuddin sudah berkoordinasi dengan penyidik dan menyampaikan surat dan lisan bahwa Pak Hilmi tak bisa hadir hari ini karena sudah ada agenda lain. Dan kami sepakati pemeriksaan pada selasa yang akan datang tanggal 14 Mei 2013," kata Zainuddin Paru di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Mei.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah sebagai tersangka, serta dua orang lainnya dari perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, Juard Effendy dan Maria Elisabeth Liman.

Luthfi bersama-sama Fathanah diduga menerima Rp 1 miliar dari Juard dan Arya untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

Selain itu, Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah oleh KPK dijerat pula pasal tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset milik keduanya yang diduga didapat hasil suap pengurusan kuota impor daging sapi juga sudah disita KPK. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini