Sukses

ICW: PKS Bisa Dibekukan Bila Dialiri Dana Pencucian Uang

Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 6 dan 7.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, bila ada aliran dana hasil pencucian uang masuk ke partai politik, maka partai tersebut bisa dibekukan. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 6 dan 7.

"Kalau ada dana masuk ke partai, ada Pasal 6, pasal itu untuk menjerat korporasi yang menerima. Korporasi itu badan-badan yang memiliki badan hukum. Lalu lanjut ke Pasal 7, pidananya misalnya denda, dibekukan, atau dicabut izinnya," tutur peneliti ICW Tama S Langkun di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2013).

Untuk kasus sekarang, lanjut Tama, misalnya kasus korupsi Hambalang, kalau mengalir ke parpol, itu harus dikejar oleh para penyidik. "Bagaimana penegak hukum mengejar uang-uang yang masuk ke orang atau korporasi," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tama juga menegaskan, terkait kasus suap impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, "Kalau uang itu masuk ke PKS, bisa dibekukan, atau dicabut."

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso. "Kalau rekening ke korporasi, itu mereka jarang lakukan atas nama pribadi, karena mereka sudah tahu ada PPATK. Sehingga pencucian itu seringnya menyebar," jelas Agus.

Agus menerangkan, biasanya untuk memasukkan dana ke partai dari hasil pencucian uang, mereka menggunakan layering (berlapis). "Mereka biasanya menggunakan layering, seperti kerabat atau saudara. Ya seperti itu (ada tapi memakai layering)," papar Agus.

Sedangkan dari pihak PKS tidak bisa berkomentar apa-apa terkait adanya kemungkinan pembekuan partainya. "Itu biar lawyer yang jawab, yang jelas konsistensi PKS kan bisa dilihat dalam pemberantasan korupsi," kata anggota Komisi III dari Fraksi PKS Indra. (Mut/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.