Sukses

Pensiunan Lapor ke YLBHI, BRI: Monggo Saja, Kami Nggak Larang

Lima pensiunan karyawan BRI Cabang Medan mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

Lima pensiunan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Medan mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Mereka mewakili 6.500 mantan karyawan BRI yang lain untuk mengadukan dugaan pihak bank yang tak membayarkan hak pensiunan mereka selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal ini, Humas BRI Muhammad Ali menyatakan, BRI telah memenangkan kasus ini di pengadilan. Artinya, tidak benar bahwa BRI telah melanggar undang-undang tentang pemberian pesangon dan uang pensiun. Karenanya, ia mempersilakan mereka untuk mengadukannya ke YLBHI.

"Sudah berkekuatan hukum tetap. Dan BRI memenangkan. Sampai kasasi di tingkat Mahkamah Agung tahun 2010, BRI memenangkan. Dan kalau mereka sekarang mengadukan ke YLBHI, Monggo saja. Itu hak yang bersangkutan. Kami nggak melarang," tutup Muhammad Ali dalam sambungan telepon kepada Liputan6.com, Sabtu (11/5/2013).

Dia menjelaskan, sebenarnya BRI telah mengimplementasikan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jadi Istilahnya sudah sesuai, dengan undang-undang tersebut, berapa besaran pesangon yang penisun atau berhenti.

"Implementasi undang-undang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 883. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 167 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003. Di mana, di situ menghasilkan perbandingan antara pesangon dengan manfaat pensiun atau uang pensiun," beber Muhammad Ali.

Penerapan aturan yang sudah disepakati itu, jelas dia, pertama, jika uang pensiun lebih kecil dari pesangon, maka kompensasi selisih dibayar BRI. Kedua, jika jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangonnya, maka tidak ada kewajiban BRI untuk membayar pensiunan.

"Ketiga, jika pensiunan lebih besar dari pesangon, maka atas kelebihan tersebut, maka BRI tidak meminta kelebihan tersebut," jelas Muhammad Ali.

Untuk hal ini, lanjut dia, BRI juga telah melakukan sosialisasi dan berdialog dengan para pensiunan. Terakhir, dilakukan pada 24 April 2013. Saat itu, BRI melakukan pertemuan.

"Artinya bagi para pensiunan yang merasa haknya belum dibayarkan, maka kami akan bedah hitungannya dan mereka pasti akan paham penjelasannya. Selama bekerja ada, istilah marketing target dengan kompensasi bonus atau peningkatan karier . Hal tersebut akan mempengaruhi para pekerja sehingga, masing-masing pekerja berbeda memperoleh hasil akhirnya," tutur Muhammad Ali.

Selain itu, BRI telah melakukan legal opinion dari Departemen Tenaga Kerja, yang sudah sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003. Sebelum merilis SK 883, BRI juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan akademisi, termasuk demgan mereka yang mengadu ke YLBHI.

"Yang bersangkutan, juga sebelumnya, 3 atau 4 tahun lalu, sudah pernah menguggat BRI melalui pengadilan tingkat pertama, maupun tingkat 2 Medan, untuk hal yang sama," tutup Muhammad Ali. (Riz/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.