Sukses

Kejagung Bidik Terpidana Korupsi Mandiri Rp 51,5 Miliar

Terpidana Roy Achmad Ilham adalah 1 dari 2 terpidana mantan pejabat Bank Mandiri yang terlilit kasus aliran kredit Bank Mandiri Rp 51,542 miliar ini mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor.

Kejaksaan Agung tengah membidik terpidana Roy Achmad Ilham untuk dieksekusi. Satu dari 2 terpidana mantan pejabat Bank Mandiri yang terlilit kasus aliran kredit Bank Mandiri Rp 51,542 miliar ini mangkir dari panggilan tim jaksa eksekutor, setelah jaksa mengeksekusi terpidana lain, Fachrudin Yasin.

"Itu memang harus kita pantau (terpidana Roy-red). Kita eksekusi disesuaikan dengan putusan," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto menyatakan pihaknya telah mencari terpidana Roy setelah mangkir dari panggilan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Yang satu sudah dipangil (Roy-red) tidak datang. Kita juga sudah cari, tapi belum ketemu, sekarang dia sedang dicari," ucap Andhi singkat.

Kedua terpidana Fachrudin dan Roy, jelas Andhi, menjadi terpidana setelah putusannya berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung dengan pidana hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum akan memanggil kembali 2 terpidana lain dari unsur swasta yakni Cornelis Andri Heryanto dan Hartono. Tujuannya untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Sedangkan dari pihak swasta 2 tersangka lagi akan dipanggil untuk pemeriksaan tersangka dan sudah disiapkan surat dakwaan," ungkap Andhi, Jumat 26 April lalu.

Berkas 2 tersangka Cornelis dan Hartono sejak 2006 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21. Namun mereka masih berkeliaran. Kedua orang ini merupakan mantan Direksi PT Arthabama Texindo, yang menerima aliran dana kredit sebesar Rp 51,542 miliar dari Bank Mandiri.(Rmn/Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini