Sukses

Mantan Karyawan BRI Mengadu ke YLBHI

5 Orang pensiunan karyawan BRI cabang Medan mendatangi Kantor YLBHI. Mereka mengadukan dugaan pihak bank tak membayarkan hak pensiunan mereka selama bertahun-tahun.

5 Orang pensiunan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Medan mendatangi Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mewakili 6.500 mantan karyawan BRI yang lain mengadukan dugaan pihak bank yang tak membayarkan hak pensiunan mereka selama bertahun-tahun.

"BRI sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya terhadap 6.500 mantan pekerjanya. Ini kita sudah memperjuangkannya sejak 2005 sampai dengan saat ini, tapi baik manajemen di tingkat wilayah sampai pusat, selalu berdalih nanti akan dibayar," kata seorang mantan karyawan Bank BRI Cabang Medan, Martahan Togatorop, dalam jump pers di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2013).

Tujuan mereka datang untuk meminta bantuan hukum atas masalah ini kepada YLBHI. Mengingat, ucap Martahan, sebetulnya dana pesangon bagi mantan karyawan ini sudah ada sejak awal. Namun, praktiknya di lapangan, dana itu tak sampai di tangan para pensiunan.

"Katanya, mereka (BRI) sudah ada dana pesangon sejak awal. Masalahnya, di dalam pelaksanaannya belum ada sampai saat ini," ujar Martahan.

Menurut dia, sebagiamana dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon adalah hak normatif pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun.

"Kalau berdasarkan UU tersebut, maka ini kasusnya sudah nasional. Teman-teman di daerah, seperti Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya sudah melakukan aksi damai. Tapi sekretariat BRI selalu mengatakan sudah dibayar," ungkap Martahan.

Sejauh ini, imbuh Martahan, BRI selalu beralasan para karyawan sudah diikutsertakan dalam progran pensiunan yang iurannya dibayar penuh PT BRI. Di mana iuran itu dipotong dari gaji karyawan.

Adapun pesangon karyawan yang belum terbayarkan oleh PT BRI antara Rp 150 juta hingga Rp 800 juta. "Itu sesuai dengan golongan, ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta, bahkan ada yang sampai Rp 800 juta. Paling kecil itu Rp 150 juta," jelas Martahan.

Atas dasar itu, tindakan yang dilakukan PT BRI itu dinilai merupakan suatu pelanggaran dan perampasan hak pekerja yang dilindungi dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk itu, tambah Martahan, para pensiunan dari Medan ini mendesak agar PT BRI segera melunasi pesangon karyawan yang telah pensiun. "Jika tidak dipenuhi, kami akan mengajukan permohonan Pailit PT BRI ke pengadilan," jelas Martahan.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.