Sukses

KPK Sita Rumah Fathanah Senilai Rp 6 M di Depok

Rumah mewah itu memilik luas tanah sebesar 545 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 620 meter persegi. Fasilitas yang ditawarkan berupa kolam renang.

Rumah mewah milik tersangka kasus suap daging imor, Ahmad Fatonah yang seharga Rp 6 miliar resmi disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah itu diyakini berasal dari hasil pencucian uang daging sapi.

Pantauan Liputan6.com, rumah mewah yang berada di Komplek Pesona Kayangan Blok BS nomor 5, Depok, Jawa Barat, ini telah dipasang pengumuman dari KPK.

Papan sita itu bertuliskan "Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita - 26/01/03/2013, tanggal 4 Maret 2013. TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Ahmad Fathanah".

Menurut seorang satpam yang tidak ingin disebutkan namanya, penyitaan ini tadi berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. "Penyitaan belum lama, baru-baru ini. Sekita jam 2 siang tadi," kata peetugas keamanan di depan rumah mewah milik Ahmad Fathanah, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/5/2013).

Rumah mewah itu memilik luas tanah sebesar 545 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 620 meter persegi. Fasilitas yang ditawarkan berupa kolam renang. Rumah yang telah direnovasi ini mempunyai cat dominan warna krim dengan sentuhan coklat pada setiap fentilasinya, serta mempunyai pagar berwarna hitam. (Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.