Sukses

Niat Berikan Perlindungan, LPSK Baru Temui 3 Buruh Pabrik Kuali

LPSK sendiri sebelumnya menyatakan akan memberi perlindungan terhadap semua buruh sebagai korban dan bahkan para pelaku.

Praktik perbudakan 34 buruh pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Tangerang, Banten menyedot perhatian banyak kalangan. Tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sendiri sebelumnya menyatakan akan memberi perlindungan terhadap semua buruh sebagai korban dan bahkan para pelaku. Khusus untuk perlindungan kepada 34 buruh, LPSK sendiri sampai saat ini baru bisa menemui 3 buruh.

"Sejauh ini baru 3 orang korban yang kita temui," kata Humas LPSK, Maharani Siti Shopia, ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2013).

LPSK, sambung Maharani, menemui kendala untuk menemui semua buruh lantaran mereka sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing. "Kendalanya, para korban sudah kembali ke kampung halamannya," ujar Maharani.

Untuk itu, guna memperlancar pemberian perlindungan, LPSK akan menghubungi para buruh yang lain. Jika masih menemui jalan buntu, bukan berarti LPSK tinggal diam.

"Mereka akan kita kontak dulu nanti. Terus kita koordinasikan. Kalau memang masih tidak bisa juga, baru kita yang akan mendatangi mereka," paparnya.

Maharani menjelaskan, langkah LPSK ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pasca-terungkapnya kasus kemanusiaan di pabrik kuali milik Yuki Irawan (41).

"Ini kan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan Kontras. Jadi kita masih menelaah permohonan perlindungan ini, karena kan kemarin kita baru bisa menemui 3 korban," terangnya.

LPSK, lanjut Maharani, akan terfokus lebih dulu terhadap pemulihan kesehatan, secara fisik dan psikis agar bisa menjalani proses hukum atas kasus tersebut.

"Soal mental dan psikologis korban memang harus disembuhkan terlebih dahulu, agar mereka siap mengikuti proses BAP oleh kepolisian," tukas Maharani.

Seperti diketahui, praktik perbudakan buruh terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polres Kota Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 / RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di mana pabrik yang diketahui milik Yuki Irawan (41) itu mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, setelah gelar perkara dilakukan, bukan tak mungkin sejumlah jeratan pidana akan ditambahkan untuk kasus tersebut.

Di antaranya Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan karena tidak dibayarkannya gaji para buruh, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak lantaran diketahui ada 4 buruh masih di bawah usia 18 tahun, dan UU Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian mengingat pabrik tersebut tidak memiliki izin.

Bahkan, kuat dugaan terjadi praktik human trafficking atau perdagangan manusia dalam kasus tersebut. Karenanya, Kepolisian juga mempertimbangkan akan menambahkan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada para tersangka.

Kini para tersangka, yakni sang big boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias Umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Tnt)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini