Sukses

Menyerah, Perlindungan untuk Susno Kembali Dipertimbangkan

Susno dinilai kooperatif karena menyerahkan diri kepada Jaksa untuk dieksekusi.

Penyerahan diri menjadi pertimbangan bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Susno Duadji sebagai whistleblower. Dengan penyerahan diri itu, terpidana kasus korupsi itu dinilai kooperatif.

"Karena itu, LPSK akan mempertimbangkan kembali status whistleblower Pak Susno," kata anggota LPSK Maharani Siti Shopia saat dihubungi, Jumat (10/5/2013).

Sebelumnya, tambah Maharani, LPSK berencana mengevaluasi pemberian perlindungan kepada Susno sebagai whistleblower. Sebab, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini menolak dieksekusi oleh Jaksa. Susno bahkan menghilang dalam beberapa hari setelahnya.

Karena ulah bandel itu, LPSK menganggap Susno tidak menaati perjanjian yang ditandatanganinya, yakni menyatakan siap bilamana akan dieksekusi oleh Jaksa. Selama ini, perlindungan untuk Susno diperpanjang hingga 3 kali oleh LPSK, sejak 2010 hingga Februari 2012.

Dengan penyerahan diri itu, kini LPSK mempertimbangkan kembali perlindungan untuk Susno. "Bisa saja pemberian perlindungan akan berjalan sampai Agustus nanti," ujar Maharani.

Susno menyerahkan diri kepada Jaksa di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat, setelah bersembunyi. Di situ pula Susno saat ini mendekam.

Dua perkara sekaligus menjerat mantan Kapolda Jawa Barat itu. Hakim menyatakan putra Pagar Alam, Sumatera Selatan, terbukti menyunat anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jabar tahun 2008. Dana sebesar Rp 4,2 miliar diduga telah dia manfaatkan sendiri.

Dia juga didakwa menerima uang dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Uang sebesar Rp 500 juta diduga mengalir ke kantong mantan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Vonis 3,5 tahun telah dijatuhkan. Tahap kasasi telah dilalui. Hasilnya, pencetus istilah cicak versus buaya dalam 'drama' KPK versus Polri ini tetap dinyatakan bersalah sebagaimana pengadilan tingkat sebelumnya. Perkara sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Namun, Susno tetap menolak dieksekusi dan bersembunyi. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.