Sukses

Kemendagri Wajibkan Perbankan Punya Card Reader e-KTP

Untuk menyosialisasikan, Kemendagri akan menggandeng Bank Indonesia terlebih dahulu.

Kementerian Dalam Negeri mewajibkan seluruh bank di Indonesia punya card reader untuk membaca data KTP elektronik atau e-KTP. Kemendagri juga telah melakukan sosialisasi kepada lembaga perbankan, baik negeri maupun swasta, agar mendukung penggunaan e-KTP.

"Pertama dengan Bank Indonesia dulu, baru nanti dengan bank-bank yang lain," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman di kantornya, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Selain kerjasama dengan lembaga perbankan, Kemndagri juga akan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan seluruh lembaga penyelenggara negara seperti jajaran kepolisian, gubernur, bupati dan walikota. Sosialisasi tersebut penting mengingat selama ini tidak sedikit masyarakat yang selalu melakukan kegiatan administrasi pada instansi-instansi tersebut.

"Nantinya kami akan mewajibkan agar di setiap kecamatan memiliki 2 alat card reader untuk membaca e-KTP tersebut. Sehingga warga tidak perlu lagi memfotokopi," tutur dia.

Kemendagri resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ pada 11 April 2013 tentang imbauan untuk tidak memfotokopi e-KTP. Imbauan tersebut untuk mencegah kerusakan teknologi chip yang digunakan di e-KTP. Namun, kata dia, bukan berarti teknologi dalam e-KTP mudah rusak.

"Melindungi kerusakan, tetapi bukan karena mudah rusak. Apabila difotokopi, itu tidak ada bedanya dengan KTP biasa karena tidak ada chip. Ini agar e-KTP yang sudah kita perjuangkan supaya terwujud," ujar Irman. (Eks)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.