Sukses

Peradi dan Kontras Siap Advokasi Buruh Pabrik Kuali Tangerang

"Peradi bersama KontraS, akan ambil bagian dalam memulihkan hak-hak keperdataan dari para buruh," kata pengurus Peradi Rivai Kusumanegara.

Praktik perbudakan terhadap 34 buruh pabrik kuali di Tangerang milik tersangka Yuki Irawan menuai perhatian semua pihak. Bahkan, langgengnya praktik perbudakan itu diduga karena adanya beking dari oknum Polisi dan TNI.

"Peradi bersama Kontras, akan ambil bagian dalam memulihkan hak-hak keperdataan dari para buruh dengan melakukan gugatan-gugatan perdata terhadap pengusaha pabrik, sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Pengurus Departemen Hak Asasi Manusia (HAM) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanegara di Jakarta, Rabu, (8/5/2013).

Selain itu Rivai, juga mendorong penyidik agar menjerat para tersangka kasus perbudakan, eksploitasi, dan penganiayaan itu dengan sejumlah pasal undang-undang (UU) khusus, seperti UU Pemberantasak Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, dan UU Ketenagakerjaan.

"Itu perlu diterapkan, sehingga para pelaku perbudakan dan penyiksaan buruh pabrik di Tangerang itu, dapat diancam dengan hukuman yang maksimal," jelas dia.

Pihaknya juga meminta proses penyidikan ditangani Polda Metro Jaya, sehingga penyidikan dapat dilakukan secara proporsional dan profesional, serta menghindari subjektifitas penanganan perkara. Hal ini lantaran adanya dugaan kedekatan antara oknum aparat setempat dengan pelaku atau pemilik pabrik kuali tersebut.

Peradi meminta oknum-oknum aparat yang menjadi kolega pelaku Yuki ditindak. Kendati pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya  kasus saat buruh tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pada aksi May Day beberapa waktu lalu.

"Ini ironi yang sungguh tragis bernama perbudakan terjadi di sebuah pabrik pengolahan aluminium di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten," ucapnya.

Rivai menambahkan, keberhasilan Polda Metro Jaya dan Polres Tigaraksa yang bekerja sama dengan KontraS membongkar kasus ini, tentu patut diapresiasi. Namun demikian, penegakan hukum atas kasus tersebut haruslah tuntas agar memberikan efek jera.

"Kiranya keadilan akan tercipta bagi para korban dengan penghukuman yang setimpal atas perbuatan pengusaha yang sungguh melampaui batas perikemanusiaan tersebut," pungkas Rivai.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini