Sukses

Kemendagri: Chip di e-KTP Dipakai Juga di Malaysia dan Thailand

Irman mengatakan, chip yang tertanam di e-KTP memiliki kualitas yang bagus.

Masyarakat dikagetkan dengan adanya imbauan yang melarang pemotokopian elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP lebih dari sekali. Mengingat, kegiatan duplikat tersebut bisa mengganggu chip yang tertanam dalam e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman mengatakan, untuk mencegah kerusakan chip tersebut, maka kegiatan penduplikatan cukup dilakukan sekali. Jika pun harus ada penduplikatan berulang, maka yang harus dikopi adalah kopian pertama. Mengingat apabila terlalu sering terkena sinar mesin fotokopi maka chip tersebut bisa rusak.

"Solusinya untuk sementara supaya chipnya tidak terganggu, fotokopi cukup sekali. Jadi kalau mau difotokopi, fotokopi saja yang salinan pertama tadi," kata Irman saat jumpa pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Irman mengatakan, chip yang tertanam di e-KTP memiliki kualitas yang bagus. Bahkan, chip itu sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia dan Thailand.

Irman juga menerangkan, setiap unit pelayanan publik baik pemerintah maupun swasta diperintahkan untuk menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan dengan penerapan e-KTP. Termasuk alat pembaca e-KTP atau disebut card reader untuk membaca data diri pemilik yang tersimpan dalam chip.

"Chip yang tersimpan dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader. Nanti tak perlu lagi difotokopi. Keperluan administratif bisa hanya dengan menyebutkan nomor e-KTP saja," ucapnya.

Di dalam chip itu, kata Irman, termuat biodata, pas photo, sampai sidik jari pemilik. Sehingga, e-KTP tidak mungkin bisa dipalsukan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah meneruskan imbauan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 kepada setiap instansi pemerintah, 11 Maret 2013, agar mengadakan alat pembaca e-KTP atau card reader sesegera mungkin.

Untuk batas waktu pengadaan mesin pembaca e-KTP, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tidak memiliki target. Karena pengadaan alat tersebut diserahkan kepada tiap instansi pemerintah, sehingga disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap instansi pemerintah itu.

"Ini imbauan kepada instansi pemerintah, walikota, gubernur, jangan menyuruh masyarakat fotokopi, tapi sediakan card reader. Karena sesuai Perpres, untuk menguji ketunggalan e-KTP pakai card reader," ujar Gamawan.

Sejauh ini, lanjut Gamawan, tercatat telah 137 juta penduduk di seluruh indonesia yang sudah mendaftarkan dirinya mendapatkan e-KTP. Adapun dari jumlah tersebut, sebanyak 5,7 juta penduduk di antaranya ada di DKI Jakarta.

Gamawan berharap Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tersebut disambut positif oleh instansi pemerintah. Dengan demikian, pelayanan akses terhadap suatu program pun semakin mudah. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.