Sukses

Susno Batal Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Alasan lainnya tidak ajukan PK, lantaran pihaknya tidak memiliki bukti baru atau novum yang berkaitan atas kasus itu.

Narapidana Susno Duadji menolak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi pengamanan pilkada Jawa Barat 2008 dan korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL).

Pengacara Susno, Frederick Yunadi mengatakan pihaknya tidak ada mengajukan PK. Susno pun akan menerima hasil putusan kasasi MA.

"Karena alasannya putusan MA sudah cukup bagus, kita menerima putusan itu," kata Frederick kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Sebelumnya, pasca penyerahan diri mantan Kabareskrim itu, Kajati DKI Didiek Darmanto mengatakan, Susno segera akan mengajukan PK atas ditolaknya putusan kasasi yang diajukan Susno oleh MA.

Alasan lain tidak mengajukan PK, lantaran pihaknya tidak memiliki bukti baru atau novum yang berkaitan atas kasus itu.

"Kami sudah tidak punya bukti-bukti baru lagi, jadi itu alasan kami tidak ajukan PK," tandas dia.

Sebelumnya Didik pada Jumat 3 Mei pekan lalu menyatakan Susno mengajukan 4 syarat. Pertama, purnawirawan jenderal bintang 3 itu membuktikan tidak melarikan diri dan memenuhi hukum.

Kedua Susno menyatakan meski putusan multitafsir tapi prinsip Susno  mau melaksanakan putusan pengadilan. Ketiga Susno meminta agar jangan ada adu domba antara Jaksa dan Polisi, dan keempat Susno dalam keadaan baik, Susno taat hukum dan akan mengajukan PK.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Terkait PT SAL, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu didakwa karena menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu. Saat itu dia menjabat sebagai kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini