Sukses

IPW: Pecat Polisi yang Terlibat Perbudakan Buruh

Polri tak boleh tebang pilih dalam memproses hukum oknum polisi yang terlibat.

Kasus praktik perbudakan 34 buruh pabrik pengolahan limbah menjadi kuali di Kampung Bayur Opak RT03/RW06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten, masih menjadi perhatian sejumlah kalangan. Terlebih, perbudakan itu diduga melibatkan 2 anggota Brimob dan seorang anggota TNI yang membekingi pabrik CV Cahaya Logam milik tersangka Yuki Irawan (41).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane pun sangat menyesalkan dugaan keterlibatan oknum polisi dalam perbudakaan itu. Menurutnya, Polri harus mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Polisi yang terlibat harus diproses secara hukum dan kemudian dipecat dari kepolisian," kata Neta di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Polri, lanjut Neta, tak boleh tebang pilih dalam memproses hukum oknum polisi yang terlibat. Ketegasan harus ditunjukkan Polri dalam menjatuhi sanksi yang setimpal kepada anggotanya yang terlibat pidana.

"Propam Polri sekarang lebih tegas dan diharapkan sikap tegasnya ditunjukkan dalam kasus ini," ujar dia.

Tak hanya itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmirgrasi juga perlu turun tangan mengusut sekaligus mengawal kasus praktik perbudakan yang masih saja terjadi era modern sekarang ini. Mengingat, permasalahan ketenagakerjaan pertanggungjawabannya berada langsung di bawah Kemenakertrans.

"Dan Kemenakertrans harus mengawal kasus ini," ucap Neta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Rikwanto menjelaskan, ada dugaan keterlibatan 2 oknum dari polisi dan TNI dalam pembekingan praktik perbudakan 34 buruh pabrik wajan CV Cahaya Logam tersebut. Itu diketahui berdasarkan pemeriksaan tersangka Yuki Irawan.

Perbudakan buruh itu terungkap, setelah Polda Metro Jaya dibantu Polres Kota Tangerang melakukan penggerebekan di sebuah pabrik pengolahan limbah menjadi wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Di mana pabrik milik Yuki Irawan itu mempekerjakan 34 buruhnya secara tidak manusiawi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Kini sang Big Boss, Yuki Irawan (41) bersama 4 mandornya, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), dan Tedi Sukarno (34) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

Sementara 2 orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini dinyatakan sebagai buron dan dalam pengejaran polisi. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini