Sukses

Bentrokan Musi Rawas, 21 Anggota Polri Ditetapkan Tersangka

21 Anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang menewaskan 4 warga sipil.

Sebanyak 78 orang diperiksa terkait bentrokan di Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang melibatkan warga dan polisi dengan menewaskan 4 warga sipil. Dari puluhan yang diperiksa, Polri telah menetapkan 21 anggotanya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan juga terhadap anggota Polri maupun warga. Polri 72 orang sudah dimintai keterangan dari semua golongan pangkat, masyarakat ada 6 orang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).

Agus menjelaskan, dari 72 polisi yang diperiksa tim investigasi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, telah ditetapkan 21 anggota sebagai tersangka. "Terdiri dari 4 perwira dan 17 bintara," ucapnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, kata Agus, karena melanggar sejumlah pasal yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. "Nantinya mereka akan kena sanksi, berupa sanksi disiplin dan etik," terangnya.

Menurutnya, hingga kini masih belum ditemukan tentang pelanggaran yang bisa dikenakan pasal pidana. "Semua masih dalam proses," imbuhnya.

Terkait dengan standar operasi untuk pengendalian massa, Polri mengaku sudah mengomunikasikan hal tersebut dengan Komnas HAM. Dari data yang diberikan Komnas HAM, ditemukan korban bentrok yang terluka di bagian kaki.

"Itu sudah prinsip, apabila harus melukai itu ya di daerah yang tidak mematikan. Hanya untuk melumpuhkan, itu apabila terpaksa untuk dilakukan," tutur Agus.

Bentrokan di Musi Rawas dikarenakan warga berunjuk rasa meminta pemekaran wilayah. Demonstran berjumlah 500 orang memblokir Jalan Lintas Sumatera. Ketika disuruh menghentikan pemblokiran, demonstran menolak. Malah, mereka menyiapkan senjata untuk melawan aparat. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini