Sukses

2 Anggota Brimob Beking Perbudakan Terancam Dibui

Kedua anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob di Tangerang dan Kelapa Dua, Depok.

Dua anggota Brimob yang diduga menjadi pelindung tempat perbudakan pabrik kuali di kawasan Sepatan, Tangerang, boleh jadi akan dijerat pasal pidana.

"Dilihat nanti. Ada suara yang bernada ancaman saja ada pasalnya. Dengan lisan saja bisa kena (pidana), apalagi perbuatan. Kita ikuti saja. Tidak ada yang ditutupi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2013).

Kini, kedua anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob di Tangerang dan Kelapa Dua. "Kedua anggota Brimob sudah diperiksa oleh Brimob di markasnya masing-masing. Kemarin di Tangerang dan Kelapa Dua, kami jemput bola," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Kasus perbudakan yang melibatkan pemilik pabrik, Yuki Irawan, dan empat mandornya terhadap 34 pekerjanya terungkap setelah salah satu dari pekerjanya melarikan diri dan melaporkan pada pihak yang berwajib.

Selama bekerja, para buruh tersebut tidak diberikan waktu istirahat yang seharusnya. Bahkan, mereka bekerja tanpa digaji, tanpa berganti pakaian dan tanpa bersosialisasi. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini