Sukses

Serah Terima Hercules ke Kejati DKI Dinilai Unik

Kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Joao Meco menyatakan acara serah terima klientnya dari Polda Metro ke Kejati DKI dinilai unik.

Kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Joao Meco menyatakan acara serah terima klientnya dari Polda Metro ke Kejati DKI dinilai unik. Hal itu berbeda saat polisi menangkap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru.

"Saya lihat bahwa Polri ingin tunjukan bahwa waktu penangkapan, polisi lakukan kesalahan, seperti jongkok. Ini seperti ingin katakan perlakuan baik," kata ketua tim kuasa hukum Hercules, Joao Meco, di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Meski penyerahan barang bukti, tersangka, dan berkas administrasi itu sempat tertunda selama 2 jam lebih, karena menunggu pihak kejati yang terlambat datang, Joao menilai, acara ini tampak tak disiapkan secara matang karena proses P21 baru saja dinyatakan jaksa.

"Ini semua mendadak, baru di-P21 semalam," jelasnya.

Sementara itu, rencananya Hercules bersama 51 anak buahnya tetap berada di rumah tahanan titipan Narkoba Polda Metro Jaya, seperti atas permohonan surat kuasa hukumnya yang disampaikan pagi tadi.

"Karena tentu jika banyaknya tersangka ini harus dipindahkan ke Salemba-Cipinang, dikhawatirkan dapat timbulkan kesalahpahaman masalah baru," tukas Joao

Hercules diciduk aparat Polres Metro Jakarta Barat di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat 8 Maret lalu. Dalam penangkapan itu, Hercules beserta puluhan anak buahnya sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Dia akan dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Selain itu, juga akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menyimpan senjata api jenis FN tanpa izin berikut 27 butir peluru dengan dua buah magazine yang ditemukan di kediamannya.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini