Sukses

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jenderal Djoko Susilo

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Pada sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan, karena Tim Penasehat Hukum terdakwa telah secara tendensius menyampaikan pendapat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik KPK telah terjadi pelanggaran," kata Jaksa Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Menurut Titik, dalam menangani perkara Djoko, penyelidik KPK telah menemukan adanya tindak pidana dengan bukti-bukti yang diperoleh dari permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi dan dokumen pengadaan alat Simulator SIM tahun anggaran 2011.

Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang intinya menyatakan, jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan  menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dan bukti permulaan yang cukup, dianggap telah ada apabila ditemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti.

"Sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Pimpinan KPK dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik-37/01/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012," tukas Titik.

Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek Simulator SIM Djoko Susilo didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK pidana penjara maksimal 20 tahun.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini