Sukses

Usut Korupsi Rp 55 Miliar, Jaksa Kembali Periksa Dirut BPD-BJB

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi menyebutkan pemeriksaan kali kedua terhadap Bien terkait kebijakannya dalam pengelolaan perusahaan bank tersebut.

Tim jaksa penyidik kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) BJB Bien Subiantoro dalam kasus dugaan penyelewengan kredit modal di PT BPD BJB cabang Surabaya, Jawa Timur, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 55 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Ari Muladi mengatakan, pemeriksaan kali kedua terhadap Bien terkait kebijakannya dalam pengelolaan perusahaan bank tersebut.

"Termasuk prosedur, kebijakan, dan langkah-langkah penyelesaian terhadap tunggakan kredit PT CIP," kata Untung di Jakarta, Selasa (7/5/2013)

Namun pemeriksaan Bien masih sebatas saksi. Selain Bien, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi lainnya. "Di antaranya Didik Sul Surahman (karyawan PT CIP). Namun hingga pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik," jelas Untung.

Bien diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka. Yakni Direktur PT Cipta Inti Permindo (PT CIP) Yudi Setiawan, Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) Elda Devianne Adiningrat, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS.

Selain itu, mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DY, dan ESD selaku Manajer Komersial Bank BJB cabang Surabaya.

Tim penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Pusat BPD BJB di Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Namun tim jaksa penyidik pidana khusus belum juga mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini